Jenis Jasa
Hubungi Kami
Sponsor
Link
Homepage : http://www.btspenerjemah.com/
Email : info@btspenerjemah.com
Copyright@2009 | BTS Penerjemah Jakarta | Web & SEO Designed by ALEXA WEBDESIGN
Jasa Terjemah Teks
021 - 68333479
021 - 33366479
Terjemahan adalah sebuah seni, dimana alur proses kerjanya dimulai dengan mencoba memahami makna yang tersirat dari suatu bahasa yang kemudian berlanjut pada sebuah proses untuk menuangkannya menjadi rangkaian kata demi kata sehingga membentuk kalimat demi kalimat yang selanjutnya terbentuklah suatu arti yang sempurna.
Untuk mencapai hasil dengan tingkat keakurasian yang tinggi, diperlukan keahlian, pengalaman dan juga kecermatan yang cukup. Tanpa itu semua, mustahil sebuah hasil penerjemahan akan dapat disampaikan dan dipahami oleh klien-klien kami. Translindo memiliki staf-staf penerjemah dengan latar pendidikan bahasa yang sangat baik dan berpengalaman guna menerjemahkan objek penerjemahan dari berbagai disiplin ilmu, sehingga kualitas dari semua hasil penerjemahannya pun dapat diandalkan.
BTS Penerjemah sengaja mengkhususkan diri hanya dalam layanan jasa penerjemahan bahasa Jepang, Korea, Mandarin dan Inggris. Bentuk layanan tersebut terdiri dari 2 jenis layanan, yaitu layanan jasa penerjemahan biasa dan layanan jasa penerjemahan tersumpah.
1. Penerjemahan Biasa
Adalah jenis layanan jasa penerjemahan yang pada umumnya ditujukan untuk kepentingan intern saja, yang oleh klien semata-mata hanya untuk mengetahui makna/arti dari sebuah objek penerjemahan, seperti, brosur-brosur, katalog, buku-buku manual, dokumen-dokumen surat menyurat dan lain sebagainya.
2. Penerjemahan Tersumpah
Adalah jenis layanan jasa penerjemahan yang pada umumnya dikhususkan untuk kepentingan pengesahan ke instansi-instansi terkait, seperti, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Kedutaan-Kedutaan besar asing dan lain sebagainya. Dan dokumen-dokumen yang diterjemahkan pun pada umumnya adalah dokumen-dokumen resmi seperti, Akte Kelahiran, Akte Nikah, Akte Pendirian Perusahaan, Catatan Rapat Umum Pemegang Saham, Anggaran Dasar Perusahaan, Raport, Ijazah dan masih banyak lagi. Proses pengerjaannya pun dilakukan oleh penerjemah yang di disumpah oleh Gubernur dan telah memperoleh sertifikat sebagai penerjemah tersumpah. Untuk hasil penerjemahan pada jenis layanan jasa ini akan di bubuhi stempel oleh penerjemahnya.
Tarif layanan jasa penerjemahan yang berlaku di BTS Penerjemah mengacu kepada tarif yang pada umumnya berlaku di Indonesia. Berbeda dengan kantor-kantor penerjemah di luar negeri yang menghitung tarif layanan jasanya dengan hitungan per-kata/per-kalimat, tarif untuk layanan jasa penerjemah di BTS Penerjemah dihitung dari perlembar hasil jadi setelah diterjemahkan, yang dicetak diatas kertas ukuran A4 80 gram, jenis font Courier New 12 dan ukuran spasi 2.